Laman

to night

Aku adalah binatang jalang yang menghembuskan angin kedinginan. apa pun bisa kita lakukan, biarkan Hayal mu melambung tinggi menikmati sensasi lambda sehingga hayalmu menembus batas, bangun ketika kau mulai lelah akan semua, bakarlah dinding-dinding yang membuatmu tidak mempunyai waktu untuk membuka sensasi Lamda. masih ingatkah kita pernah bercerita tentang puncuk-puncuk lambda di ketinggian 200Hez aku telah menemukan seluk beluk lambda. Mari bersama menembus batas normal, yang akan membuka tabir mimpi menjadi kenyataan. aku lambda yang membagunkan dengan Argumentum ad populum, wujud nyata, ilusi, melayang maya membuka tabir biru menjadi sir Lamda






Saturday, December 3, 2011

Semua Dokter Asing di Indonesia Ilegal !


Dokter-dokter asing yang berpraktik di Indonesia baik yang di rumah sakit maupun yang memiliki klinik-klinik sendiri ternyata belum ada satupun yang memiliki izin praktik.

"Belum ada dokter asing yang teregistrasi praktik di Indonesia," ujar Prof Dr Hardiyanto Soebono, MD, PhD Chairman Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di Gedung Kementrian Kesehatan, JL HR Rasuna Said, Jakarta.

Seharusnya semua dokter yang berpraktik di Indonesia harus teregistrasi terlebih dahulu oleh konsil kedokteran. Hingga 31 Januari 2010 dokter yang sudah teregistrasi oleh konsil kedokteran sebanyak 108.132 tenaga kesehatan dengan perincian 69.023 dokter umum, 18.314 dokter spesialis, 19.341 dokter gigi dan 1.464 dokter gigi spesialis. Semua dokter yang sudah teregistrasi ini adalah dokter dalam negeri.

"Dulu pernah ada dokter dari Jepang yang meminta izin untuk praktik tapi terpaksa kita tolak. Karena dia mengaku sebagai internis, tapi ternyata kualifikasinya tidak sesuai dan juga tak ada jaminan kalau dia tidak akan melayani orang Indonesia," ujar Prof Hardiyanto.

Sedangkan Ketua KKI Prof dr Menaldi Rasmin, SpP (K) menuturkan bagi dokter asing ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu:

1. Harus ada surat permintaan dari Indonesia atau atas keinginan dokter itu sendiri.
2. Memiliki letter of good standing dari organisasi kedokteran di negaranya yang menerangkan mengenai kualifikasi dokter tersebut.
3. Jika ingin berpraktik di sini harus melapor ke kolegium yang sesuai dengan kualifikasinya (paru-paru, kulit kelamin, jantung atau yang lainnya) di Indonesia untuk mendapatkan surat rekomendasi.
4. Berdasarkan surat rekomendasi dari kolegium di sini, dokter asing dapat mengurus STR ke Konsil Kedokteran Indonesia.
5. Tim konsil kedokteran akan melakukan verifikasi terhadap kompetensi dari dokter tersebut, jika memenuhi syarat maka dokter asing bisa mendapatkan STR.
6. Setelah mendapatkan STR, maka lapor ke dinas kesehatan daerah untuk meminta izin praktik kedokteran.

"STR yang diberikan untuk dokter asing hanya bersifat sementara yaitu untuk jangka waktu 1 tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali. Setelah itu dokter asing harus kembali ke negaranya," ujar Prof Menaldi.

"Dokter asing boleh saja berpraktik di Indonesia tapi harus ada izin dan mengikuti peraturan yang berlaku di sini. Sampai saat ini tidak bisa teregistrasi dengan baik karena banyak dokter asing yang masuk secara sembunyi-sembunyi," ujar Dirjen Pelayanan Medik Depkes dr. Farid W. Husain, Sp.B (K).

Sanksi yang diberikan bagi dokter asing ilegal ini adalah dipulangkan ke negaranya. Tapi jika dokter asing ini sudah melakukan kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan maka bisa jadi akan masuk ke wilayah hukum.

Setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik, karenanya dokter yang melayani pun seharusnya sudah teregistrasi dan memiliki izin untuk berpraktik dan memberikan pelayanan kesehatan.

Masyarakat harus menyadari bahwa belum tentu dokter asing memiliki kompetensi lebih baik dibandingkan dengan dokter di Indonesia.

Dokter asing yang masuk ke Indonesia biasanya dari sekitar Asia seperti, China, Pakistan, India, Korea, Jepang Filipina, Taiwan. Beberapa dokter asing juga diketahui berasal dari wilayah luar Asia seperti Brazil dan Australia.

Praktik dokter asing itu biasanya dilakukan di rumah sakit swasta atau bekerja dengan pengusaha-pengusaha di hotel. Biasanya dokter asing ini juga bekerja untuk karyawan-karyawan perusahaan dan juga perusahaan asing.

Bahkan beberapa dokter asing diketahui membuka klinik sendiri meski tidak secara terang-terangan. Soal tarif juga biasanya lebih mahal. Dokter asing ini biasanya menyasar ke kantong-kantong pemukiman orang kaya.

Serbuan dokter asing ke Indonesia diduga akan makin marak setelah pemberlakuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2010. Namun depkes tetap menegaskan dokter asing harus teregisterasi jika tak ingin dicap ilegal.

No comments:

Post a Comment

terima kasih telah berkunjung semoga bermanfaat