Laman

to night

Aku adalah binatang jalang yang menghembuskan angin kedinginan. apa pun bisa kita lakukan, biarkan Hayal mu melambung tinggi menikmati sensasi lambda sehingga hayalmu menembus batas, bangun ketika kau mulai lelah akan semua, bakarlah dinding-dinding yang membuatmu tidak mempunyai waktu untuk membuka sensasi Lamda. masih ingatkah kita pernah bercerita tentang puncuk-puncuk lambda di ketinggian 200Hez aku telah menemukan seluk beluk lambda. Mari bersama menembus batas normal, yang akan membuka tabir mimpi menjadi kenyataan. aku lambda yang membagunkan dengan Argumentum ad populum, wujud nyata, ilusi, melayang maya membuka tabir biru menjadi sir Lamda






Saturday, January 22, 2011

Dukun Cabul Gagahi Kakak Beradik


SRAGEN - Kasno (60), warga Desa Bukuran, Kecamatan Kalijambe, Sragen Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan polisi. Kakek tua yang berprofesi sebagai dukun itu diduga mencabuli Mawar (21) dan Melati (24), kakak-beradik yang menjadi pasiennya.

Sebelum diperlakukan tidak senonoh, kedua gadis asal Kecamatan Sragen kota itu berniat mengobati penyakit gatal-gatal yang tak kunjung sembuh.

Peristiwa itu sendiri berawal saat keduanya mengalami sakit gatal-gatal di seluruh tubuh, selepas bekerja di Malaysia. Kendati telah diobati secara medis, namun sakit yang mereka alami tak kunjung sembuh.

Mendengar khabar adanya dukun yang mempunyai kelebihan untuk menyembuhkan penyakit kulit, keduanya mendatangi rumah Kasno untuk berobat. Setelah menceritakan penyakit yang dialami, satu persatu mereka disuruh masuk ke dalam ruangan khusus untuk dilakukan pengobatan.

Dengan dalih bagian dari prosesi, Kasno meminta Mawar untuk melepas seluruh pakaiannya. Setelah itu, tanpa basa-basi kakek tua ini menyetubuhi Mawar hingga dua kali. Hal serupa juga dilakukan terhadap Melati.

Namun, setelah beberapa hari, penyakit yang mereka derita tetap tak kunjung sembuh. Merasa menjadi korban pencabulan, keduanya melaporkan ke Polisi.

"Setelah mendapat laporan dari korban dan memeriksa saksi-saksi, tersangka langsung kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Y Subandi, Rabu (4/11/2009).

Tersangka bakal dijerat pasal 285 sub 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara

No comments:

Post a Comment

terima kasih telah berkunjung semoga bermanfaat