Laman

to night

Aku adalah binatang jalang yang menghembuskan angin kedinginan. apa pun bisa kita lakukan, biarkan Hayal mu melambung tinggi menikmati sensasi lambda sehingga hayalmu menembus batas, bangun ketika kau mulai lelah akan semua, bakarlah dinding-dinding yang membuatmu tidak mempunyai waktu untuk membuka sensasi Lamda. masih ingatkah kita pernah bercerita tentang puncuk-puncuk lambda di ketinggian 200Hez aku telah menemukan seluk beluk lambda. Mari bersama menembus batas normal, yang akan membuka tabir mimpi menjadi kenyataan. aku lambda yang membagunkan dengan Argumentum ad populum, wujud nyata, ilusi, melayang maya membuka tabir biru menjadi sir Lamda






Saturday, December 25, 2010

Pemerkosa Enam Bocah di Denpasar Divonis 20 Tahun


(Ilustrasi: Agung/okezone)
DENPASAR- M Davis Suharto alias Dicky Saputra (31) terdakwa pencabulan enam bocah di Bali akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis itu jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Made Neutroni Lumisensi yaitu 15 tahun penjara subsider Rp300 juta.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Amzer Simanjuntak saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (24/11/2010).

“Menjatuhkan pidana kepada M. Davis Suharto dengan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara,” tegas Amzer.

Perbuatan pria asal Lamongan, Jawa Timur itu sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat 2 KUHP yakni perbuatan yang berdiri sendiri sehingga hukumannya bisa ditambahkan sepertiganya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis, tidak manusiawi sehingga membuat korban trauma selama hidupnya. Sedangkan majelis hakim tidak melihat ada hal yang meringankan pada pria yang bekerja sebagai pemijat itu.

Hukuman berat dijatuhkan sebab menurut hakim, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma berkepanjangan, merusak masa depan korban, dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga hukuman ditambah sepertiga dari maksimal ancaman 15 tahun bui.

Selama amar putusan dibacakan, terdakwa didampingi kuasa hukum Nyoman Koja selalu tertunduk dan akhirnya menangis setelah mendengar putusan. Beberapa perwakilan orangtua korban turut mengikuti sidang tampak tenang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengurai meski sependapat dengan jaksa penuntut, namun dengan perbuatan cabul terdakwa yang dinilai keji dan tidak manusiawi serta berdampak pada rasa trauma yang mendalam bagi korban.

Karena itu, hakim berpendapat majelis hakim berhak untuk menambah sepertiga dari hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut.

Sebagaimana diuraikan, perbuatan Dicky Saputra, pertama terbongkar, pada Sabtu 13 Februari lalu sekira pukul 15.30 waktu setempat di Jalan Subur, Monang-Maning, Denpasar Barat.

Dicky Saputra berdalih mendapat bisikan gaib melakukan perbuatan amoral terhadap enam korbannya di Bali, yang rata-rata masih berusia antara 9-12 tahun.

No comments:

Post a Comment

terima kasih telah berkunjung semoga bermanfaat