PT BSS Mangkir DPRD Merasa Dilecehkan
MUSI RAWAS-Rapat mediasi lanjutan sengketa lahan
masyarakat dengan PT PT Buana Sriwijaya Sejahterah (BSS) di DPRD Kabupaten Musi
Rawas (Mura) tampa
dihadiri oleh perwakilan PT BSS. Anggota DPRD Kabupaten Mura, Zainudin Anwar
mengaku kecewa karena pihak PT BSS tidak hadir dalam rapat lanjutan mengenai
tuntutan warga Kecamatan Nibung.
Bahkan Zainudin merasa dilecehkan oleh PT BSS.
“Kami cuma mempasilitasi antara warga dan PT BSS agar
persoalan tersebut dapat diselesaikan. Tapi pihak PT BBS tidak hadir memenuhi
undangan kami artinya mereka (PT BSS) melecehkan lembaga DPRD,” kata Zainudin
saat rapat di Gedung DPRD Kabupaten Mura, Rabu (7/3) sekitar pukul 9.30 Wib.
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya
dilaksanakan padaq (27/1) lalu. Ditambahkan Zainudin, masyarakat Nibung merasa
lahan mereka diserobot oleh PT BSS
“ lebih baik kami membela rakyat daripada membela
investor asing sebab, investor Cuma ada selama sumber daya alam masih ada di
nibung, sedangkan rakyat selalu ada karena mereka memang tinggal di situ, di
nibung, kami bukan mencari kambing hitam tetapi kami hanya mempasilitasi
masyarakat dengan PT BSS agar ketemu dan masalahnya menjadi klir,kota Musi
Rawas ini nomor 5 daerah di sumatra selatan yang termasuk rawan komplik ” ujar
zainudin
“ bila tidak ada untung buat masyarakat, buat apa adanya
investor asing setuju tidak setuju adalah hak masyarakat kita sudah menurunkan
tim dan sudah di cek banyak lahan produktif milik rakyat yang sejak dulu
tinggal disitu yang di serobot PT BSS ” tarmizi
Masyatakat menuntut, agar pemerintah mencabut hak izin PT
BSS karena dianggap telah menyerobot tanah warga Nibung , PT BSS harus
mengembalikan lahan yang telah di kelola oleh warga, PT BSS di tuntut agar
tidak menggarap lahan sebelum adanya keputusan atau ketetapan, dan lahan yang
di jadikan plasma harus jelas batasan batasanya.
Menurut laporan Tarmizi yang berkedudukan sebagai Camat
desa Nibung lahan yang ada di 5 desa yang terdiri dari lahan produktif dan
lahan tidak produkrif, Jati mulya, SP 8, SP 10, SP 11 dan tebing ringgi di
perkirakan sekitar 29.000 Hektar dan lahan yang di kuasai oleh PT Buana
sriwijaya sejaterah (BSS) sekitar 20.000. Hektar, terdapat perbedaan yang
sangat mencolok antara kapasitas lahan milik warga dengan lahan PT BSS yang di
persengketakan, dan hasil sementara belum bisa mengambil keputusan karena tidak
hadirnya sebelah pihak dari pihak sebelah PT BSS yang mangkir dari rapat.
Kesimpulan yang dihasilkan oleh DPRD Musi rawas , hanya
akan di agendakan kembali, dan bila pihak dari PT BSS mangkir kembali DPRD
akan menggunakan aparat, untuk sementara
PT BSS tidak boleh melakukan aktivitas di lahan sengketa, dan 500 hektar lahan
digunakan untuk plasma, PT BSS harus ikut memelihara jalan yang di
lewati.(Mg02)
No comments:
Post a Comment
terima kasih telah berkunjung semoga bermanfaat