SPP Nunggak 4 Bulan, Siswi SMA Jual Diri
ilustrasi
SURABAYA
- Dunia pendidikan kembali tercoreng. Di tengah gembor-gembor
pendidikan murah, ternyata masih ada siswa yang tidak sanggup membayar
pendidikan.
Ironis, untuk menutup biaya sekolah seorang siswi terpaksa menjual diri.
Aksi itu terungkap ketika Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk dua
wanita yang diduga mucikari.
Mereka adalah, Nisa (37) warga Jalan Pulo Wonokromo dan Suwarni (30),
warga Jalan Girilaya Surabaya. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak,
AKBP Yudha Gustawan, kedua wanita ini ditangkap karena terbukti
melakukan traficking dengan menjual anak perempuan di bawah umur.
Dia menjelaskan, penangkapan keduanya itu bermula ketika petugas
memancing dengan cara memesan dua perempuan dan bertemu di sebuah hotel
kawasan jalan Perak Timur. Saat bertemu di Hotel, tersangka Nisa datang
bersama seorang perempuan yang berinisial SDA (27).
Setelah menyerahkan perempuan itu, tersangka berujar sanggup mencarikan
gadis yang masih belia. Kesempatan ini tidak disia-sia oleh petugas.
Hasilnya, tersangka Suwarni datang bersama CDA, perempuan yang berusia
16 tahun ini dan masih berstatus pelajar.
"Akhirnya, kami semakin yakin dan tanpa pikir panjang langsung
menggelandang tersangka ke kantor polisi," jelas Yuda, Kamis
(16/12/2010).
Saat pemeriksaan, Nisa terpaksa menjual CDA karena permintaan si gadis
tersebut, bahkan tanpa penolakan. Alasannya, CDA membutuhkan uang untuk
membayar tunggakan sekolah.
"Dia (CDA-red) tidak menolak, dengan harapan bisa melunasi pembayaran
sekolahnya selama empat bulan terakhir yang belum terbayar," ungkap
perempuan yang mengaku baru sekali menjual CDA.
Untuk sekali kencan, CDA dihargai Rp500 ribu. Dari jumlah itu, kedua
tersangka mengambil untung Rp100-Rp150 ribu. Nisa berperan sebagai
pelanggan pria hidung belang, dan Suwarni bertugas mencari perempuan.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka terjerat pasal 2 ayat
(1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang serta pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
(teb)
No comments:
Post a Comment
terima kasih telah berkunjung semoga bermanfaat