Laman

Saturday, December 25, 2010

SPP Nunggak 4 Bulan, Siswi SMA Jual Diri


ilustrasi
SURABAYA - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Di tengah gembor-gembor pendidikan murah, ternyata masih ada siswa yang tidak sanggup membayar pendidikan.

Ironis, untuk menutup biaya sekolah seorang siswi terpaksa menjual diri. Aksi itu terungkap ketika Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk dua wanita yang diduga mucikari.

Mereka adalah, Nisa (37) warga Jalan Pulo Wonokromo dan Suwarni (30), warga Jalan Girilaya Surabaya. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Yudha Gustawan, kedua wanita ini ditangkap karena terbukti melakukan traficking dengan menjual anak perempuan di bawah umur.

Dia menjelaskan, penangkapan keduanya itu bermula ketika petugas memancing dengan cara memesan dua perempuan dan bertemu di sebuah hotel kawasan jalan Perak Timur. Saat bertemu di Hotel, tersangka Nisa datang bersama seorang perempuan yang berinisial SDA (27).

Setelah menyerahkan perempuan itu, tersangka berujar sanggup mencarikan gadis yang masih belia. Kesempatan ini tidak disia-sia oleh petugas. Hasilnya, tersangka Suwarni datang bersama CDA, perempuan yang berusia 16 tahun ini dan masih berstatus pelajar.

"Akhirnya, kami semakin yakin dan tanpa pikir panjang langsung menggelandang tersangka ke kantor polisi," jelas Yuda, Kamis (16/12/2010).

Saat pemeriksaan, Nisa terpaksa menjual CDA karena permintaan si gadis tersebut, bahkan tanpa penolakan. Alasannya, CDA membutuhkan uang untuk membayar tunggakan sekolah.

"Dia (CDA-red) tidak menolak, dengan harapan bisa melunasi pembayaran sekolahnya selama empat bulan terakhir yang belum terbayar," ungkap perempuan yang mengaku baru sekali menjual CDA.

Untuk sekali kencan, CDA dihargai Rp500 ribu. Dari jumlah itu, kedua tersangka mengambil untung Rp100-Rp150 ribu. Nisa berperan sebagai pelanggan pria hidung belang, dan Suwarni bertugas mencari perempuan.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(teb)

No comments:

Post a Comment

terima kasih telah berkunjung semoga bermanfaat