Pemerkosa Enam Bocah di Denpasar Divonis 20 Tahun
(Ilustrasi: Agung/okezone)
DENPASAR-
M Davis Suharto alias Dicky Saputra (31) terdakwa pencabulan enam bocah
di Bali akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara, oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Denpasar.
Vonis itu jauh lebih berat dibanding
tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Made Neutroni Lumisensi yaitu 15 tahun
penjara subsider Rp300 juta.
“Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah
umur,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Amzer Simanjuntak saat
membacakan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (24/11/2010).
“Menjatuhkan
pidana kepada M. Davis Suharto dengan hukuman 20 tahun penjara
dikurangi masa terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp300 juta
subsider enam bulan penjara,” tegas Amzer.
Perbuatan pria asal
Lamongan, Jawa Timur itu sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82
UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat 2
KUHP yakni perbuatan yang berdiri sendiri sehingga hukumannya bisa
ditambahkan sepertiganya.
Hal yang memberatkan, perbuatan
terdakwa tergolong sadis, tidak manusiawi sehingga membuat korban trauma
selama hidupnya. Sedangkan majelis hakim tidak melihat ada hal yang
meringankan pada pria yang bekerja sebagai pemijat itu.
Hukuman
berat dijatuhkan sebab menurut hakim, perbuatan terdakwa menimbulkan
trauma berkepanjangan, merusak masa depan korban, dan menimbulkan
keresahan di masyarakat. Sehingga hukuman ditambah sepertiga dari
maksimal ancaman 15 tahun bui.
Selama amar putusan dibacakan,
terdakwa didampingi kuasa hukum Nyoman Koja selalu tertunduk dan
akhirnya menangis setelah mendengar putusan. Beberapa perwakilan
orangtua korban turut mengikuti sidang tampak tenang.
Dalam amar
putusannya, Majelis Hakim mengurai meski sependapat dengan jaksa
penuntut, namun dengan perbuatan cabul terdakwa yang dinilai keji dan
tidak manusiawi serta berdampak pada rasa trauma yang mendalam bagi
korban.
Karena itu, hakim berpendapat majelis hakim berhak untuk menambah sepertiga dari hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut.
Sebagaimana
diuraikan, perbuatan Dicky Saputra, pertama terbongkar, pada Sabtu 13
Februari lalu sekira pukul 15.30 waktu setempat di Jalan Subur,
Monang-Maning, Denpasar Barat.
Dicky Saputra berdalih mendapat
bisikan gaib melakukan perbuatan amoral terhadap enam korbannya di Bali,
yang rata-rata masih berusia antara 9-12 tahun.
No comments:
Post a Comment
terima kasih telah berkunjung semoga bermanfaat