Laman

Friday, April 6, 2012

pencuri Karet Divonis Satu Tahun

SIDOREJO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menghukum Adud selama 1 tahun penjara. Warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas (Mura) terbukti mencuri 5 kepingan karet milik Ribut wahono 28 juni 2010.
Amar putusan yang ditetapkan majelis hakim diketuai Ahmad Samuar dengan anggota hakim Salomoan dan——– serta dibantu Panitera Pengganti (PP) Armen lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisyal. Sebelumnya JPU menuntut 1,5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa dan bukti yang terungkap dalam persidangan, kami berkesimpulan Adud terbukti melanggar pasal 363 ayat ke I ke 3 dan ke 4 KUHP,” kata hakim Ahmad Samuar.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. Sedangkan, hal-hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa tulang punggung keluarga.
Dalam persidangan terungkap Adut yang tamatan SD ini mencuri 5 kepingan karet milik Ribut wahono 28 juni 2010 lalu bersama rekanya dengan cara dipikul. lalu di jual dengan harga Rp 8000.000 rupiah. (Mg02)

No comments:

Post a Comment

terima kasih telah berkunjung semoga bermanfaat